Soe, NTT |Khabarterkini.id.-Kinerja Jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan, kembali menuai sorotan masyarakat pencari keadilan.
Setelah sebelumnya “dihantam” dugaan “masuk angin” kepada Kasiepidsus, I. Made Santiawan, SH, terkait penanganan dugaan korupsi 8 embung TTS, kali ini giliran Kasie Intel, I. Putu Eri Setiawan, SH, disoroti terkait indikasi intervensi kepada pelapor kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) yang terindikasi melibatkan Kades Oinlasi, Kecamatan Kie.
Fakta yang terkuak, rupanya memantik reaksi Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelengara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, SH, angkat bicara menyoroti indikasi intervensi sang Kasie Intel Kejari TTS, dalam kasus dugaan korupsi Dandes Oinlasi, senilai Rp. 2.956
275.774 miliar.
Kepada tim media ini, Selasa (30/5/2022), Djawa secara tegas mengatakan, harusnya pihak Kejaksaan TTS memberikan apresiasi kepada masyarakat sebagai pengadu dan bukan memberikan kesan intervensi yang melahirkan kecurigaan dari pihak pelapor.
Menurut sosok kritis ini, bila dugaan korupsi itu sudah ada LHP Inspektorat dan terdapat indikasi penyimpangan, maka pihak Kejaksaan wajib menindaklanjuti sesuai SOP. Artinya 14 hari terhitung dari penerimaan laporan, Kejaksaan sudah harus lakukan penanganan.
“Jika benar berkas laporan kasus tersebut belum sampai ke meja Kasie Intel sejak dilaporkan satu bulan yang lalu, maka pertanyaannya, ada sangkut di meja siapa dan seperti apa protap yang diterapkan?”.tanya Djawa.
Selain menyoroti lambannya proses tindaklanjut laporan yang diterima, Hendrikus juga mempertanyakan alasan apa, sehingga pihak pelapor tidak di ijinkan membawa Handphone (HP) kedalam ruang pertemuan. “Saya dengar ada larangan membawa HP kedalam ruang pertemuan. Ada apa sebenarnya?”.kungkap Djawa.
Kalau faktanya demikian lanjut Hendrikus, maka haruslah dibuat notulen atau berita acara pertemuan, agar menjadi bukti dokumentasi bagi pelapor.
” Ya, jika pertemuan itu tidak bersifat rahasia dan sekedar konsultasi soal kasus yang dilaporkan, maka semestinya dikuatkan dengan dokumentasi, berupa foto, rekaman suara dan video sebagai pegangan dari pihak pelapor”.ujarnya.
Dirinya berjanji akan siap membantu masyarakat, melapor kinerja Jaksa di TTS terkait penanganan kasus ini. “Secara lembaga kami siap mengawal kasus ini. Dan jika benar ada dugaan intervensi sang Kasie Intel, dan terindikasi melindungi pihak yang terlibat, maka pelapor wajib melaporkan ke Pengawas Kejaksaan dan Ombusdman RI perwakilan NTT”.harapnya.
Juru bicara (Jubir) pihak pelapor, Timotius Ar Nomleni, dihubungi kembali tim media ini (30/5/2022), membenarkan fakta yang di alami, termasuk ucapan Kasie Intel yang meminta pihaknya tidak usah melapor dugaan korupsi yang melibatkan Kades Oinlasi.
Menurutnya, jika waktu itu kami di ijinkan bawa HP , maka kami sudah merekam kata – kata Kasie Intel yang meminta kami tidak usa melapor.
“Jangan lapor Kades, kasihan dia, biar dia ganti kembali uang”.ungkap Ar menirukkan ucapan Kasie Intel.
Sementara itu Kasie Intel Kejari TTS, I. Putu Eri Setiawan, di konfirmasi tim media ini via ponselnya (27/5/2022) membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Disinggung terkait adanya dugaan intervensi sebagaimana disampaikan pihak pelapor, Setiawan membantah tidak benar.
“Itu tidak benar. Ngapaian kita intervensi itu, karena itu hak mereka untuk lapor kesini”. ungkap Setiawan.
Liputan ,Rian Anti &Tim















