Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sulawesi Utara

Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata Tajam Terjadi di Perempatan PLN Lirung,

120
×

Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata Tajam Terjadi di Perempatan PLN Lirung,

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Talaud | Khabarterkini.id- Tindak pidana penikaman yang dilakukan oleh pelaku berinisial SM (49 ) berdomisili di Kelurahan Lirung I Kecamatan Lirung, pelaku seorang berprofesi sebagai wiraswasta, melakukan tindak pidana penikaman terhadap korban lelaki DN (37 ) yang ,berprofesi sebagai buru bagasi

Korban tinggal di Lirung I Kecamatan lirung, Talaud , peristiwa tersebut terjadi pada 15/4/22 malam.
Kapolsek Lirung AKP Ferry Padama menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada pkl. 21.50 wita, diduga korban mengajak istri dari pelaku untuk bercinta dengan iming iming bayaran Rp.200.000, tetapi istri pelaku menolak dan melaporkan hal tersebut kepada suaminya.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kemudian pelaku menemui korban untuk bertanya tentang hal tersebut sehingga terjadi adu mulut,
tidak berselang lama pelaku berlari menuju rumahnya yang berada di belakang Koramil Lirung untuk mengambil sebuah parang dan kemudian kembali menemui korban yang masih berada di perempatan jalan PLN.

Saat itu juga pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban tetapi sempat di tangkis dan berusaha direbut oleh korban akan tetapi parang tersebut sempat mengenai pelipis sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka sobek dibagian rahang sebelah kanan.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP, dan mengamankan pelaku dan barang bukti serta membawa korban ke Puskesmas Lirung

Pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Lirung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
B