Pelalawan|khabarterkini.id-Polsek Kuala Kampar melakukan sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di kantor Syahbandar Kecamatan Kuala Kampar, kabupaten Pelalawan, Rabu (13/4/2022).
Kegiatan Sosialisasi ini melibatkan sebanyak 3 personil Polsek Kuala Kampar. Dilakukan di Kantor Camat Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.
“Dalam kesempatan itu, petugas menghimbau pegawai dan staff agar dalam pelayanan kepada masyarakat tidak melakukan pungutan liar,” kata AKP Hanova Siagian SH, selaku Kapolsek Kuala Kampar.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah Pungli di Kecamatan Kuala Kampar.
“Pungutan liar ini, harus di cegah. Untuk itu, mari bekerjasama untuk mengatasinya,” Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan tertib.
(Red)















