Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita Nasional

Indikasi Terlibat Mafia Tanah Dan Pungli, Kades Diadukan Ke LP2TRI

120
×

Indikasi Terlibat Mafia Tanah Dan Pungli, Kades Diadukan Ke LP2TRI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kupang-Nusa Tenggara Timur | Khabarterkini.id“Diduga terlibat kejahatan mafia tanah dan Pungli ( AET) Kepala Desa ( Kades) Afoan, Kecamatan Amfoang Utara’ Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT)’ Diadukan tokoh agama Afoan ke Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia ( LP2TRI).

Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa, kepada awak media ini Kamis ( 30/3/2022), mengatakan, Kades Afoan, (AET), diadukan oleh tokoh Agama ( Pendeta), jemaat Klasis Afoan ke lembaga LP2TRI, pada ( 26/3/2022), terkait dugaan Mafia tanah dan Pungli dengan korban mencapai 800 orang.

Advertisement
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kasus ini kata Djawa, bermula sejak tahun 2018 dan 2019 dimana pemerintah melalui Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Kupang, melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL), dengan total 800 bidang tanah masyarakat di Desa Afoan, disertifikat secara gratis.

Namun fakta yang terjadi, sang Kades justru melakukan pungutan kepada pemilik tanah sebesar Rp. 1.75000 hingga tahun 2019 sebesar Rp. 200.000.

” Ada sekitar 800 bidang tanah, yang di ukur pihak BPN Kabupaten Kupang, jumlah uang yang dipungut, jumlah mencapai jutaan rupiah. Hingga saat ini, uang tersebut belum di pertanggung jawabkan oleh Kades”. Ungkap Djawa.

Fatalnya lagi lanjut Djawa, tanah-tanah yang diukur beserta sertifikat tersebut, bukan atas nama pemilik tanah, tetapi atas nama pribadi Kades, oknum BPD, oknum pegawai BPN Kabupaten Kupang dan keluarga Desa. Ungkap Djawa

Dirinya menegaskan, kasus ini telah dilaporkan kepada Bupati Kupang 2/12/2020, dan memberi disposisi kepada camat Amfoang Utara untuk mediasi dan menyelesaikan laporan masyarakat.

” Pada tanggal 2/12/2020, Camat, Kapolsek, Koramil dan tokoh masyarakat, melakukan mediasi antara masyarakat korban dan Kepala Desa Afoan. Dalam mediasi itu Kades Afoan mengakui kesalahan yang telah dibuatnya” terangnya.

Begitupun secara lembaga, pihaknya telah pelajari bukti serta keterangan pengadu dan temukan beberapa dugaan kejahatan sang Kades.

” LP2TRI akan melaporkan dugaan kejahatan ini pada Satgas Mafia tanah Polda NTT. selain itu akan lakukan somasi ke BPN Kabupaten Kupang, Kanwil BPN NTT, dan Kementerian Agraria dan Tata ruang / badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar oknum pegawai BPN yang terlibat dalam dugaan Mafia tanah di pecat dan dimintai pertanggung jawaban” Tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Afoan, belum bisa di konfirmasi. Dihubungi via ponselnya namun tidak aktif. ( RYAN/ KAPERWIL NTT)