Pelalawan|khabarterkini.id- Berdasarkan surat Laporan Isu Hoaks dari Dirjen Kementrian Komunikasi dan Informasi RI yang diteruskan melalui Kasi Binmas Polsek Pangkalan Kuras Aipda Marmin, SH, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI ternyata Hoaks Senin, 25/04/2022.
Surat laporan Isu Hoaks ini untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa beberapa waktu lalu telah beredarnya surat tentang putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31 P/HUM/2022 yang telah menyebutkan 4 point Putusan Mahkamah Agung untuk membatalkan Perpres Nomor 99 Tahun 2020, ternyata Putusan Mahkamah Agung RI itu adalah Hoaks.
Untuk itu kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada jangan terlalu cepat untuk menerima informasi tetapi harus dipastikan dulu kebenarannya,
(Red)















