Soe-Nusa Tenggara Timur|khabarterkini.id – WM Pria beristri, warga Desa. Kiubaat, Kecamatan. Amanuban Selatan, Kabupaten. Timor Tengah Selatan (TTS), akhirnya dilaporkan ke Polres TTS atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Ulah WM yang terbilang keji, mengancan dan memaksa Bunga (nama samaran, red) hingga menyetubuhinya, akhirnya terungkap hingga berurusan dengan hukum, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/74/III/2022/RES TTS.
SL Orang tua korban Kepada awak media ini, Kamis (17/3/2022), menuturkan, Peristiwa keji yang menimpa putriya ini terjadi sejak 31 Desember 2019 hingga tahun 2021, ketika korban diketahui sudah tidak menstruasi lagi. Dan pada (2/3/2022), korban mengaku sudah hamil 6 bulan.
” Sesuai pengakuan anak saya, kejadian itu terjadi sejak tanggal 31 Desember 2019, malam tahun baru, saat itu kami semua berada di gereja. Anak saya sendiri dirumah dan WM masuk ke dalam rumah, lalumemaksa anak saya berhubungan badan hingga sekarang hamil”. ungkapnya.
Atas pengakuan korban, maka pihak keluarga didampingi Sanggar Suara Perempuan (SSP) TTS, melaporkan peristiwa pidana yang dilakukan WM ke polres TTS.
Korban Bunga saat diwawancarai media ini, (17/3/2022), membenarkan semua yang terjadi atas dirinya.
Dirinya menuturkan, pada tanggal 31 Desember 2019 sekitar jam 21.00 WITA, saat saya sedang tidur di kamar, WM masuk kedalam rumah, melalui pintu belakang dan menemui saya di kamar tidur. WM langsung menutup mulut saya dan memaksa saya melepas pakaian, walaupun saya sempat lakukan perlawanan tapi akhirnya saya tidak berdaya.
“WM menekan tangannya dimulut saya, dan mengancam akan membunuh saya jika berteriak. Saya ketakutan dan ikuti saja permintaan WM, dan setelah menyetubuhi saya, WM memberikan saya uang sebesar Rp. 50.0000 tapi saya tidak terima”.Tutur Bunga.
Kejadian keji ini pun lanjut Bunga, terus berlangsung hingga tahun 2021, dimana WM selalu ancam dan paksa saya berhubungan badan puluhan kali ditempat berbeda, hingga sekarang saya hamil 6 bulan.
“Dia (WM) yang menghamili saya. Sudah tau saya hamilpun, dia masih terus ancam saya berhubungan badan”.ujar Bunga polos.
Atas dasar peristiwa pidana ini, maka Bunga bersama orang tua dan pihak SSP TTS, melaporkan perbuatan WM ke pihak berwajib, karena WM tidak mengakui perbuatannya.
Ketua SSP Kabupaten TTS, melalui anggotanya Yunri Kolimon, ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (18/3/2022), membenarkan ada pendampingan dari pihak SSP terhadap korban persetubuhan dibawah umur.
Yunri menjelaskan, kasus persetubuhan anak ini telah dilaporkan ke Polres TTS pada hari Kamis (17/3/2022). Korban juga telah di lakukan Visum Et Repertum (VER).
” Kami tetap mendampingi korban mulai dari tingkat penyidikan sampai di pengadilan, mengingat korban masih dibawah umur “.kata Yunri (POLCE/ YANUS).















