Pelalawan|khabarterkini.id -Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan, terus melakukan pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau, Senin (28/2/2022).
Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini ditujukan kepada masyarakat wilayah hukumnya. Antara lain, Masyarakat desa Tanjung Beringin, Talau, Sorek Dua, Kesuma, Terantang Manuk, Sidomukti, Kemang, Harapan Jaya dan Menanti.
Kegiatan dilakukan oleh Bhabinkamtipmas Desa Masing-masing dengan sasaran lokasi tempat yang rawan terjadi kebakaran.
Selain melakukan patroli, para Bhabinkamtipmas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar hutan untuk ikut menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
“Kami imbau warga untuk tidak membakar sampah ataupun membakar semak-semak untuk membuka lahan baru. Karena jika dibiarkan akan menjalar dan menimbulkan kobaran api yang luas,” Kata Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM, secara terpisah.
Selain patroli, Ia mengaku pihaknya juga melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar.
“Kami juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Agar, masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan,” ungkapnya.
(Red)















