Pelalawan | khabarterkini.id – Berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 87 Tahun 2016, sejumlah personel Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan, menggelar sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) kepada juru parkir (Jukir) dan warga di beberapa tempat yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (22/3/2022).
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol A. Chandra Pietama mengatakan dalam giat ini petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum bahaya tersandung kasus Pungli.
“Sosialisasi Saber Pungli ini juga bertujuan agar para petugas parkir memahami sanksi hukuman bagi pelaku Pungli. Selain itu agar tidak ada terjadi pungli di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras,” ujar Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Agustinus Chandra.
Kapolsek mengatakan, sosialisasi Saber Pungli ini disampaikan kepada masyarakat, sehingga situasi keamanan dapat tetap terpelihara dengan baik.
“Semoga di wilayah kita aman, terbebas yang namanya Pungli,” tandasnya.
(Red)















