Pelalawan, khabarterkini.id-Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Polsek Pangkalan Kuras kembali meningkatkan penanganan Covid-19 dengan menggelar operasi yustisi, Senin (14/2/20212).
Operasi ini dipimpin Panit Binmas Polsek Pangkalan Kuras. Berlangsung di Kafe dan Toko Ritel yang beroperasi di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau.
“Dalam aturan PPKM Mikro ini, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” kata Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM
Dikatakannya,”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan menerapkan Prokes,” imbaunya.
Ia berharap, masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan Prokes. “Dengan disiplin Prokes, kita semua bisa memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19,” ungkapnya.
(Red)
Editor : Andi Sasoko















