Pelalawan|khabarterkini.id-Dalam rangka mendisiplinkan protokol kesehatan (Prokes) Polsek Langgam, jajaran Polres Pelalawan memberikan teguran lisan kepada para pelanggar saat menggelar operasi yustisi, Sabtu (26/2/2022).
Operasi ini dilakukan oleh 2 personel Polsek Langgam, Aipda Yogi Aleksander dan Bripka Ari Budiman. Menyasar warung masyarakat di Desa Segati, Kelurahan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Kami menghimbau penjual untuk menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya. Tidak melayani pembeli makan ditempat. kata Iptu M Fadlillah selaku Kapolsek Langgam.
Petugas juga memberikan teguran lisan kepada para pelanggar dengan harapan tidak melakukan kesalahan yang sama di lain waktu.
“Semoga masyarakat dapat lebih sadar pentingnya Prokes diterapkan untuk memusnahkan Covid-19 dari Kecamatan Langgam,” ujarnya.
(Red)















