KAMPAR-RIAU|khabarterkini.id – Kasus dugaan korupsi RSUD Kampar didiamkan, forum mahasiswa demo Kejati Riau, Kamis (20-01-2022). Akibat dari mangkraknya kasus korupsi RSUD Kampar membuat gerah masyarakat Kampar. Melalui forum mahasiswa pemerhati hukum melakukan unjuk rasa di Kejati Riau buntut dari ketidakjelasan proses hukum yang sudah memasuki tahun 2022 awal.
Berlarut-larutnya proses hukum yang melibatkan ketua KONI Kampar Surya Darmawan sebagai pelaksana proyek RSUD Kampar yang menelan biaya milyaran rupiah. Lambannya proses hukum dari dugaan korupsi tersebut membuat berbagai kalangan dari pemerhati hukum angkat suara. Hal ini membuat kalangan mahasiswa yang mewakili masyarakat kampar khususnya menjadi geram untuk ikut berpartisipasi agar kasus dugaan korupsi tersebut segera tuntas.
Mengkritisi hal tersebut, forum mahasiswa pemerhati hukum menilai bahwa penegak hukum lalai dan tidak mengikuti pasal 112 KUHAP karena banyaknya pertimbangan yang membuat masyarakat terkesan mulai curiga.
Unjuk rasa yang digelar Kamis (20-01-2022) kemaren, dengan fokus menyampaikan aspirasi terkait kasus tersebut. Erlangga selaku koordinator lapangan mengatakan, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas persoalan hukum tersebut, pun sudah banyak berita yang diterbitkan baik itu cetak maupun online, namun sampai hari ini kasusnya tetap dingin.
Ada kesan yang tidak enak dihati, menurut kami Kejati Riau seperti bermain petak umpet dalam menyelesaikan kasus, juga keterlibatan asmara Fitrah abadi (pengguna anggaran), Surya Darmawan, dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto (penanggungjawab) menurut perhitungan BPKP mereka sudah merugikan negara sebesar Rp 8 milyar,” tambahnya
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh forum mahasiswa pemerhati hukum dikantor Kejati Riau adalah sebagai bukti adanya permainan antara tersangka dengan pihak penegak hukum. Lemahnya hukum yang ada di negara kita ini menjadikan modal bagi para koruptor untuk merajalela dan menunjukkan kalau para koruptor kebal hukum. Seharusnya sebagai abdi negara dan penegak hukum menunjukkan profesionalisme mereka terhadap profesi yang mereka emban apalagi mereka sudah disumpah diatas kepala mereka kitab suci masing-masing.
Lebih lanjut, forum mahasiswa pemerhati hukum meminta kepada pihak Kejati Riau untuk menetapkan Surya Darmawan sebagai DPO dan segera menangkapnya karena diduga terlibat langsung praktik korupsi RSUD Bangkinang. ” Memohon kepada Kejati Riau untuk menyelidiki kembali keterlibatan Dirut RSUD Kampar Asmara Fitrah Abadi (pengguna anggaran) untuk diperiksa dan menangkapnya atas dugaan korupsi di RSUD Bangkinang,” tegasnya. Aksi unjuk rasa digelar secara damai didepan kantor Kejati Riau. (YK/tim)















